Tri Adhianto Hentikan Proyek Penggalian Kabel Optik Tanpa Izin di Kali Abang Tengah Bekasi
![]() |
| Proyek penggalian ilegal di badan jalan raya yang dihentikan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto (Foto: Humas Pemkot Bekasi) |
BEKASI- Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menghentikan langsung proyek penggalian kabel optik di Jalan Kali Abang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, pada Minggu sore (22/2/2026). Penghentian dilakukan setelah proyek tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi dan aktivitasnya dinilai mengganggu ketertiban serta keselamatan masyarakat.
Inspeksi mendadak dilakukan menyusul laporan dan temuan di lapangan terkait pekerjaan penggalian yang memakan sebagian badan jalan. Tanah bekas galian terlihat berserakan, arus lalu lintas terganggu, serta tidak ditemukan papan informasi proyek maupun pengawas resmi di lokasi.
Dalam sidak tersebut, Wali Kota meminta seluruh aktivitas dihentikan segera. Ia menegaskan bahwa setiap pekerjaan yang menyentuh fasilitas umum wajib memiliki perizinan lengkap dan melalui prosedur serta koordinasi yang jelas dengan pemerintah daerah.
Saat dimintai dokumen perizinan dan keterangan penanggung jawab proyek, tidak ada perwakilan perusahaan maupun pengawas yang dapat memberikan penjelasan di lokasi. Kondisi itu mendorong pemerintah mengambil langkah tegas dengan mengamankan alat kerja proyek ke Kantor Kecamatan Bekasi Utara hingga kejelasan administrasi dan legalitas dapat dipenuhi.
Menurut Tri Adhianto, langkah tersebut diperlukan untuk menjaga ketertiban kota sekaligus melindungi masyarakat dari potensi dampak negatif pekerjaan tanpa izin. Ia menekankan bahwa pemerintah daerah tidak akan mentolerir proyek yang berjalan tanpa prosedur resmi dan berpotensi merusak infrastruktur.
Selain menghentikan pekerjaan, Wali Kota juga mengingatkan camat dan lurah setempat agar meningkatkan pengawasan wilayah. Ia meminta aparatur di tingkat kecamatan dan kelurahan lebih peka terhadap aktivitas proyek di lingkungannya, sehingga kejadian serupa tidak terulang.
Pemerintah Kota Bekasi memastikan proyek penggalian di Jalan Kali Abang Tengah tidak dapat dilanjutkan sebelum seluruh persyaratan perizinan dan tanggung jawab kontraktor dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
