Pembatasan Media Sosial Anak, Wali Kota Bekasi Dukung Peran Orang Tua


KOTA BEKASI
— Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Ia menilai langkah tersebut sebagai upaya positif dalam membantu orang tua mengawasi sekaligus membimbing anak agar lebih bijak menggunakan teknologi.

Menurut Tri, perkembangan teknologi digital, khususnya media sosial, membawa manfaat besar dalam kehidupan sehari-hari. Namun, di balik kemudahan akses informasi, terdapat tantangan serius bagi anak-anak dan remaja yang masih berada dalam fase pembentukan karakter. Tanpa pengawasan yang memadai, penggunaan media sosial berpotensi memengaruhi perilaku, pola komunikasi, hingga cara berpikir generasi muda.

“Langkah ini menjadi dukungan bagi orang tua untuk memberikan batasan yang jelas, agar anak tetap memiliki sikap dan perilaku yang baik,” ujar Tri seusai apel pagi, Senin (16/3/2026).

Ia menambahkan, anak-anak masih membutuhkan pendampingan dari orang tua maupun lingkungan sekitar dalam memanfaatkan teknologi digital. Pembatasan usia dinilai penting untuk melindungi mereka dari paparan konten yang belum sesuai.

Di lingkungan pendidikan, khususnya tingkat SD dan SMP di Kota Bekasi, pembatasan penggunaan ponsel telah diterapkan. Siswa umumnya tidak diperkenankan menggunakan ponsel saat kegiatan belajar, kecuali untuk kebutuhan pembelajaran dengan pengawasan guru.

Tri berharap, kebijakan ini menjadi momentum bagi orang tua, sekolah, dan pemerintah untuk memperkuat peran bersama dalam membentuk karakter generasi muda agar tetap beretika di tengah arus digital.