Pemkot Bekasi Tetapkan WFH ASN Setiap Jumat

 


KOTA BEKASI — Pemerintah Kota Bekasi mengubah kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi setiap hari Jumat, dari sebelumnya hari Rabu. Langkah ini diambil untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan pemerintah pusat, khususnya dalam efisiensi energi dan pengendalian mobilitas.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan penyesuaian tersebut merupakan bagian dari komitmen mengikuti arah kebijakan nasional.

“Pemerintah daerah adalah bagian dari satu sistem pemerintahan. Ketika arah kebijakan nasional telah ditetapkan, maka sudah seharusnya kita menyesuaikan,” ujarnya, Senin (6/4).

Ia memastikan perubahan ini tidak mengganggu kinerja ASN maupun pelayanan publik. Pemkot Bekasi telah menyiapkan skema kerja adaptif dengan pengaturan kehadiran yang proporsional, terutama pada sektor layanan langsung.

Selain itu, kebijakan WFH dimanfaatkan untuk mendorong percepatan digitalisasi birokrasi. Pengawasan kinerja ASN juga diperkuat melalui sistem berbasis teknologi dengan indikator terukur.

Dengan kebijakan ini, Pemkot Bekasi menargetkan efisiensi tetap tercapai tanpa menurunkan kualitas pelayanan publik, sekaligus mendukung implementasi WFH secara nasional.