Peredaran Tramadol Ilegal Marak di Kota Bekasi, Polisi Ungkap Modus COD dan Titik Rawan

 

Ilustrasi obat keras ilegal (TribataNews Jabar)

BEKASI — Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota mengungkap dua wilayah dengan tingkat peredaran obat keras daftar G ilegal tertinggi di Kota Bekasi, Jawa Barat, yakni Rawalumbu dan Bekasi Timur. Salah satu jenis obat yang paling banyak ditemukan dalam peredaran ilegal tersebut adalah tramadol.

Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Untung Riswaji, menjelaskan bahwa pola distribusi obat keras ilegal kini mengalami perubahan signifikan. Jika sebelumnya penjualan kerap dilakukan secara terbuka di warung, kini pelaku beralih menggunakan metode cash on delivery (COD).

“Sekarang modusnya memang sudah berubah dengan COD dan itu ada ciri khasnya,” ujar Untung saat dikonfirmasi, Rabu (22/4/2026).

Perubahan modus ini dinilai menjadi tantangan baru bagi aparat penegak hukum. Sistem COD memungkinkan transaksi dilakukan secara lebih tertutup dan berpindah-pindah, sehingga menyulitkan proses pemantauan.

Dalam penyelidikan di lapangan, polisi menemukan pola transaksi yang relatif seragam. Biasanya, satu orang berada di titik tertentu, kemudian didatangi pembeli dari berbagai kalangan, termasuk anak-anak. Transaksi dilakukan dengan sistem “tempel”, yakni barang diserahkan secara cepat tanpa interaksi panjang untuk menghindari kecurigaan.

Temuan tersebut menjadi pintu masuk bagi polisi untuk mengembangkan penyelidikan. Aparat kemudian menelusuri jaringan distribusi yang lebih luas, termasuk mengidentifikasi lokasi-lokasi yang diduga menjadi titik penyimpanan dan peredaran, seperti rumah kontrakan, warung kelontong, hingga tempat lainnya.

Tramadol sendiri merupakan obat analgesik opioid yang secara medis digunakan untuk meredakan nyeri sedang hingga berat. Obat ini bekerja dengan memengaruhi sistem saraf pusat untuk mengurangi persepsi rasa sakit. Namun, penggunaannya harus berdasarkan resep dokter dan dalam pengawasan ketat karena berpotensi menimbulkan ketergantungan.

Dalam konteks peredaran ilegal, tramadol kerap disalahgunakan untuk efek sampingnya yang dapat menimbulkan rasa euforia, meningkatkan kepercayaan diri secara berlebihan, serta menekan rasa takut. Efek inilah yang, menurut kepolisian, sering berkorelasi dengan meningkatnya tindakan kriminal di lapangan.

“Penggunaan obat keras tanpa pengawasan bisa memicu keberanian berlebih yang berujung pada tindakan melanggar hukum,” kata Untung.

Polisi menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal, sekaligus memperkuat pengawasan di wilayah rawan. Selain itu, partisipasi masyarakat dinilai krusial dalam mengungkap jaringan peredaran yang kian adaptif.

Warga diminta untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait obat keras ilegal melalui layanan kepolisian atau langsung ke aparat setempat. Setiap laporan, kata Untung, akan ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya menekan peredaran dan dampak sosial yang ditimbulkannya.