DPRD Bekasi Ultimatum Penghuni Bangunan Liar di Sepanjang Kali Unisma
Sejumlah anggota DPRD Kota Bekasi, melalui Komisi II, memberikan ultimatum tegas kepada penghuni bangunan liar di sepanjang bantaran Kali Kalimalang dekat Universitas Islam 45 (Unisma), Margahayu, Bekasi Timur. Anggota DPRD, Adhika Dirgantara, menyatakan bahwa bangunan semi permanen yang berdiri di lokasi tersebut harus segera dibongkar atau diambil alih oleh pemilik yang sah untuk memulihkan ketertiban dan kenyamanan wilayah.
Adhika menekankan bahwa desakan ini muncul akibat banyaknya keluhan warga dan sorotan dari media sosial. Ia bahkan mengingatkan Pemkot agar tidak menunggu sampai viral atau diperingatkan oleh Gubernur Dedi Mulyadi sebelum bertindak.
Pemkot Bekasi melalui Satpol PP dan Dinas Tata Ruang (Distaru) telah mengeluarkan Surat Peringatan Ketiga kepada penghuni bangunan. Wali Kota Tri Adhianto juga meminta para pemilik untuk membongkar secara mandiri, dengan batas waktu yang sebelumnya ditetapkan sebelum penertiban paksa dilakukan.
Meski sempat ditunda atas permintaan pedagang untuk memberi waktu pembongkaran mandiri hingga akhir Mei, penertiban akhirnya terlaksana pada pekan terakhir bulan tersebut. Puluhan usaha mikro kecil milik pedagang terdampak, termasuk warung kopi, telah dibongkar. DPRD kemudian mendorong agar Pemkot menyiapkan lokasi relokasi bagi para pedagang serta menyediakan kompensasi atau dukungan usaha lanjutan.
Satpol PP pun turut mendukung pembongkaran dengan menurunkan personel dan peralatan, sementara Dinas Koperasi & UKM diminta menyiapkan pendataan dan pendampingan terhadap pelaku usaha terdampak .
Wali Kota Tri Adhianto mengapresiasi langkah ini, menyebut bahwa pembongkaran dilakukan setelah tahapan sosialisasi dan peringatan memadai. Ia juga menegaskan bahwa lahan bekas bangunan liar akan ditata menjadi ruang terbuka hijau atau taman kota demi estetika dan keberlanjutan lingkungan