Tri Adhianto Prihatin, Eks Kadispora Bekasi Jadi Tersangka Korupsi
Minggu (19/5/2025), Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan Ahmad Zarkasih, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora), sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan alat olahraga senilai Rp 4,7 miliar di tahun 2023. Zarkasih langsung digelandang ke mobil tahanan seusai penetapan.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, menyatakan rasa prihatin atas kejadian ini. Ia menyebut bahwa penetapan tersangka merupakan hasil kerja profesional dari Kejaksaan Negeri Bekasi. Menurutnya, hal tersebut jangan dikaitkan dengan pihak Pemkot, karena keputusan sepenuhnya berada di tangan penegak hukum.
Langkah Kejari kota dianggap tepat dalam membongkar dugaan penyimpangan dana publik. Tri berharap proses hukum berjalan transparan dan mendidik agar tak ada pejabat daerah yang menyalahgunakan anggaran publik.
Penetapan Zarkasih muncul di tengah upaya pemkot memperbaiki citra birokrasi pasca kasus korupsi sebelumnya, termasuk penangkapan mantan wali kota dan beberapa pejabat daerah. Tri menegaskan, pemerintah tetap solid mendukung upaya penegakan hukum dan penguatan integritas aparatur negara.