Anak di Bekasi Ditangkap Usai Aniaya Ibu Kandung, Diduga Terpengaruh Obat Berbahaya
Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap MI (22), seorang pemuda yang terekam CCTV menganiaya ibu kandungnya, MS (46), di Bekasi Timur pada Kamis (26/6) lalu MI telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Kapolres Bekasi, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, menyatakan bahwa pelaku diduga dalam keadaan terpengaruh obat berbahaya jenis excimer (pil daftar G) saat melakukan penganiayaan. Dugaan ini diperkuat keterangan bahwa MI sering mengonsumsi obat tersebut.
Menurut Kapolres, pemicu aksi kekerasan itu bermula saat MS menolak permintaan MI untuk meminjam motor tetangga. MI berharap bisa gunakan untuk keperluan keluar rumah, namun sang ibu menolaknya dan menyarankan menggunakan sepeda, yang kemudian memicu emosi MI . Saat itu, MS dipukul hingga tersungkur.