Pemkab dan Pemkot Bekasi Percepat Penyerahan Aset Daerah demi Penataan Layanan Publik

 


Pemerintah Kabupaten dan Kota Bekasi tengah mempercepat proses serah terima aset daerah yang selama ini masih tumpang tindih, untuk mendukung optimalisasi layanan publik dan mendorong pembangunan daerah. Proses yang sebelumnya dijadwalkan selesai pada 2026 diupayakan rampung pada akhir 2025, menurut Bupati Ade Kuswara Kunang dan Wali Kota Tri Adhianto Tjahyono.

Bupati Ade menyebut ada sekitar 18 bidang aset milik Kabupaten Bekasi yang berada di wilayah Kota, sementara aset Kota di wilayah Kabupaten mencakup kurang lebih 300 hektare. Jika ada selisih nilai aset dalam skema tukar‑menukar, akan dihitung appraisal dan disesuaikan pembayaran dari pihak yang lebih rendah nilainya. 

Wali Kota Tri mengungkapkan upaya pemisahan aset ini sudah berlangsung sejak 2022, khususnya terkait delapan kantor layanan Perumda Tirta Bhagasasi yang kini dikelola oleh Kota Bekasi. Dua cabang direncanakan diserahterimakan pada Juli 2025, dua lagi pada November–Desember, dan sisanya menunggu verifikasi sebelum diserahkan pada akhir tahun. 

Tri menekankan bahwa proses ini bukan sekadar administratif—penyerahan fisik dan verifikasi lapangan dilakukan agar tidak ada masalah hukum atau penggunaan aset yang salah di kemudian hari. Ia juga meminta agar lahan yang belum dipakai dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, seperti penyediaan rumah layak huni. 

Langkah ini akan diawasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan melibatkan kolaborasi antara Pemkab, Pemkot, serta dukungan regulasi dari pemerintah provinsi. Tri menegaskan, "Kota dan Kabupaten Bekasi ini ibarat saudara; persoalan aset harus diselesaikan bersama."