Somasi KONI Kota Bekasi ke NCW: Bukti Audit dan Pengembalian Sisa Dana Perkuat KONI Bersih dari Korupsi


\KONI Kota Bekasi pada 1 Oktober 2025 mengeluarkan somasi kepada NCW Bekasi Raya menyusul unggahan di TikTok yang menuduh adanya penyelewengan dana hibah TA 2024. KONI menegaskan seluruh proses pengelolaan dana hibah Rp25 miliar telah diawasi Inspektorat dan diperiksa BPK; sisa anggaran sebesar Rp2.435.993.027 telah dikembalikan ke kas daerah (bukti setoran 775/Sekret/VII/2025 tanggal 7 Juli 2025).

Somasi tertulis KONI memuat penegasan sejumlah fakta administrasi untuk meluruskan narasi yang tersebar di media sosial. KONI menyampaikan bahwa dana hibah dari Pemerintah Kota Bekasi sebesar Rp25M dikelola menurut peraturan perundang‑undangan, dengan pendampingan Inspektorat Kota Bekasi selama proses pelaksanaan dan audit. Hasil pemeriksaan internal dan eksternal menurut pernyataan KONI tidak menemukan indikasi penyimpangan.

Salah satu bukti akuntabilitas yang ditegaskan KONI adalah pengembalian sisa dana hibah sebesar Rp2.435.993.027 ke kas daerah disertai nomor bukti setoran dan tanggal resmi (775/Sekret/VII/2025, 7 Juli 2025) yang memperjelas bahwa kelebihan anggaran tidak disalahgunakan melainkan dipertanggungjawabkan secara administratif dan keuangan.

KONI menilai unggahan NCW Bekasi Raya mengandung informasi yang menyesatkan dan berdampak pada reputasi institusi serta moral pengurus dan atlet. Somasi menuntut penghapusan konten serta permintaan maaf publik melalui platform yang sama dan media lokal; jika tidak diindahkan dalam 7 hari, langkah hukum pidana dan perdata akan ditempuh.