Layanan SIM Keliling Beroperasi di Metropolitan Mall Bekasi, Rabu, 8 Oktober 2025

BEKASI — Bagi warga Kota Bekasi yang hendak memperpanjang atau membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), layanan SIM Keliling dari Satlantas Polres Metro Bekasi kembali tersedia. Untuk hari Rabu, 8 Oktober 2025, lokasi pelayanan ditempatkan di Metropolitan Mall Bekasi, dengan pendaftaran yang dimulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB

Layanan operasional SIM Keliling ini rutin dibuka setiap hari Senin hingga Sabtu, menyajikan alternatif di luar kantor pelayanan utama khususnya bagi masyarakat yang tak bisa datang ke kantor polisi. Namun, kapasitas pelayanan terbatas, sehingga warga diimbau datang lebih awal. 

Syarat Perpanjangan dan Pembuatan SIM

Bagi mereka yang ingin memperpanjang SIM, dokumen yang harus dipersiapkan meliputi:

  1. KTP asli yang sah

  2. Fotokopi KTP

  3. Surat keterangan sehat

  4. SIM lama yang akan diperpanjang 

Adapun untuk membuat SIM baru, persyaratannya sedikit lebih ringan: cukup KTP asli, fotokopi KTP, dan surat keterangan sehat. 

Biaya Resmi

Biaya yang berlaku untuk pembuatan atau perpanjangan SIM pada layanan tersebut adalah:

  • Pembuatan SIM Baru
     • SIM A: Rp 120.000
     • SIM C: Rp 100.000
     • Biaya kesehatan tambahan: Rp 35.000
     • Asuransi kecelakaan (opsional): Rp 30.000 

  • Perpanjangan SIM
     • Perpanjangan SIM C: Rp 70.000
     • Biaya kesehatan: Rp 35.000
     • Asuransi kecelakaan (opsional): Rp 30.000 

Catatan Penting bagi Pemohon

  1. Antrean Terbatas
    Karena kuota pemohon harian dibatasi, masyarakat disarankan tiba lebih awal agar tidak ketinggalan. 

  2. Pendaftaran Waktu Terbatas
    Pendaftaran hanya dibuka dari pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. 

  3. Dokumen dan Biaya Lengkap
    Siapkan dokumen asli dan fotokopi sesuai persyaratan, serta dana sesuai tarif yang tertera agar proses berjalan lancar.

Dengan pelayanan SIM Keliling ini, diharapkan proses perpanjangan atau pembuatan SIM bagi warga Bekasi menjadi lebih mudah dan terjangkau secara waktu dan lokasi.