Posko Pengaduan THR Dibuka, Disnaker Kota Bekasi Siap Layani Pekerja H-7 hingga H+7 Idulfitri 2026
BEKASI – Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi membuka posko pengaduan bagi pekerja yang belum menerima Tunjangan Hari Raya. Layanan ini disiapkan untuk memastikan hak pekerja terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Kota Bekasi, Januk, menyampaikan bahwa pelayanan pengaduan akan dibuka mulai H-7 hingga H+7 Idulfitri 2026. Selama periode tersebut, petugas piket akan berjaga di Kantor Disnaker Kota Bekasi, Jalan Rawa Tembaga, Kecamatan Bekasi Selatan.
“Seminggu sebelum Lebaran ada piket, seminggu setelah Lebaran ada piket. Jadi di kantor itu ada yang jaga untuk pengaduan yang belum dibayarkan THR-nya,” ujar Januk pada Jumat, 27 Februari 2026.
Ia menjelaskan, layanan ini terbuka bagi seluruh pekerja di Kota Bekasi, khususnya mereka yang tidak menerima THR sesuai aturan. Disnaker akan menindaklanjuti setiap laporan dengan memanggil perusahaan yang diadukan untuk dimintai klarifikasi.
Menurutnya, Disnaker Kota Bekasi tidak memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi atau hukuman kepada perusahaan. Langkah yang dapat dilakukan adalah memberikan imbauan dan meminta perusahaan segera memenuhi kewajiban pembayaran THR.
Jika diperlukan, pengaduan dapat diteruskan kepada Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat yang memiliki kewenangan penindakan.
Terkait aturan pembayaran, Januk menyebutkan bahwa secara regulasi THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya. Namun, dalam rapat bersama kementerian, terdapat ketentuan bahwa pembayaran harus dilakukan paling lambat 14 hari sebelum Idulfitri dan tidak boleh dicicil.
Besaran THR diberikan sebesar satu bulan gaji bagi pekerja yang telah memenuhi masa kerja sesuai ketentuan.
Dengan dibukanya posko pengaduan ini, Disnaker Kota Bekasi berharap tidak ada lagi pekerja yang kehilangan haknya menjelang hari besar keagamaan tersebut (Red.)
