CFD Bekasi Ditiadakan Sementara Saat Lebaran
Pemerintah Kota Bekasi meniadakan sementara kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) tidak hanya selama bulan Ramadhan, tetapi juga pada momentum Idul Fitri tahun ini.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 600.4.3.2/867/DLH.TLPKLH tentang Penghentian Sementara Penyelenggaraan Car Free Day di Kota Bekasi.
Penghentian sementara CFD dilakukan sebagai bagian dari strategi pengaturan lalu lintas menjelang arus mudik dan arus balik Lebaran 2026. Dengan ditiadakannya CFD, arus kendaraan di sejumlah ruas jalan utama dapat berjalan normal tanpa pengalihan, terutama bagi pengendara dari arah Kranji menuju Jalan Ahmad Yani yang biasanya terdampak rekayasa lalu lintas saat CFD berlangsung.
Langkah ini diambil untuk mengantisipasi peningkatan volume kendaraan selama periode mudik dan arus balik, yang setiap tahun mengalami lonjakan signifikan. Pemerintah daerah memprioritaskan kelancaran lalu lintas guna mengurangi kepadatan kendaraan dan meminimalkan potensi kemacetan di titik-titik rawan.
Sebagai informasi, puncak arus mudik Lebaran 2026 diperkirakan terjadi dalam dua gelombang, yakni pada 14–15 Maret dan 18–19 Maret 2026. Sementara itu, puncak arus balik diprediksi berlangsung pada 24–25 Maret dan 28–29 Maret 2026. Kebijakan penghentian sementara CFD ini diharapkan dapat mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama periode Lebaran.
