Tri Adhianto Ajak Warga Bekasi Salurkan Zakat Lewat Lembaga Resmi

 

Momen saat Wali Kota Bekasi menyerahkan zakat (Dok Pemkot Bekasi)

KOTA BEKASI – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengajak masyarakat Kota Bekasi untuk menunaikan zakat melalui lembaga resmi yang memiliki sistem pengelolaan yang transparan dan akuntabel. 

Langkah tersebut dinilai penting agar penyaluran zakat dapat dilakukan secara tertib serta tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak menerimanya.

Menurut Tri, zakat tidak hanya merupakan kewajiban dalam ajaran Islam, tetapi juga memiliki peran sosial yang besar dalam memperkuat kepedulian dan solidaritas antarwarga. Melalui zakat, umat diajak untuk berbagi serta membantu meringankan beban saudara-saudara yang membutuhkan.

“Zakat mengajarkan kita untuk berbagi dan memperkuat rasa kepedulian terhadap sesama, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan,” ujar Tri Adhianto.

Ia menjelaskan, lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) memiliki sistem pengelolaan yang jelas, mulai dari proses penghimpunan hingga penyaluran zakat kepada para mustahik. Dengan sistem tersebut, dana zakat dapat disalurkan secara lebih terarah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tri juga menegaskan bahwa zakat merupakan ibadah yang dilandasi keikhlasan. Karena itu, pelaksanaannya tidak boleh disertai unsur paksaan. Masyarakat tetap memiliki kebebasan untuk menyalurkan zakat secara langsung kepada mustahik apabila dianggap lebih tepat.

Namun demikian, penyaluran melalui lembaga resmi tetap dianjurkan karena dinilai mampu menjangkau lebih banyak penerima manfaat serta memastikan distribusi dilakukan secara merata dan terorganisasi.

Dalam kesempatan tersebut, Tri Adhianto turut memberikan contoh dengan menunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Bekasi. Ia melaksanakan akad zakat bersama Ketua BAZNAS Kota Bekasi, Akmal.

Selain menunaikan zakat fitrah untuk keluarganya, Tri juga membayarkan zakat mal melalui lembaga tersebut. Pemerintah Kota Bekasi berharap langkah ini dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam menyalurkan zakat melalui lembaga resmi sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat yang membutuhkan.