Akselerasi Infrastruktur, Bangunan Liar di Jalan Nonon Sontanie Kota Bekasi Ditertibkan

 

Dinas Tata Ruang Kota Bekasi membongkar puluhan bangunan permanen dan semipermanen di sepanjang Kali Baru, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur.(MI/ANTON KUSTEDJA)

KOTA BEKASI- Pemerintah Kota Bekasi menertibkan puluhan bangunan liar di sepanjang bantaran Kali Baru, Jalan Nonon Sontanie, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, pada Rabu (22/4). Penertiban dilakukan di atas lahan milik Perum Jasa Tirta (PJT) II untuk mempercepat pembangunan infrastruktur jalan dan sistem drainase di kawasan tersebut.

Kepala Dinas Tata Ruang (DTR) Kota Bekasi Arief Maulana mengatakan, total area penertiban mencapai sekitar 1 kilometer. Dari jumlah itu, sebagian warga diketahui sudah lebih dulu membongkar bangunan usaha mereka secara mandiri sebelum alat berat diturunkan ke lokasi.

Bangunan tanpa izin tersebut tersebar di wilayah RT 03, RT 05, RT 06, dan RT 010 di RW 02, Kelurahan Bekasi Jaya. Pemerintah menargetkan proses pembongkaran rampung dalam waktu dua hari sesuai tenggat yang telah ditetapkan.

Setelah penertiban selesai, lahan akan diratakan dan dimanfaatkan untuk pembangunan jalan serta saluran drainase sebagai bagian dari kelanjutan proyek Jalan Nonon Sontanie. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas sekaligus mengurangi potensi genangan di wilayah tersebut.

Pemerintah daerah memastikan seluruh bangunan yang ditertibkan tidak memiliki dasar kepemilikan yang sah, termasuk sertifikat hak milik. Status lahan yang merupakan aset PJT II menjadi dasar penertiban untuk kepentingan umum.

Sebelum eksekusi dilakukan, pemerintah telah menyampaikan pemberitahuan kepada warga melalui tahapan administrasi yang berlaku. Meski sempat muncul permintaan penundaan dari warga, penertiban tetap dilaksanakan sesuai instruksi pimpinan guna mendukung kelancaran pembangunan kota.