Kemenkum Jabar Kawal Raperwal Kota Bekasi agar Tak Tumpang Tindih Aturan
![]() |
| Kemenkum Jabar melaksanakan Rapat Pra Harmonisasi terkait dua Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Bekasi (Istimewa) |
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Ismail Saleh Kanwil Jabar Bandung itu dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Gunawan Christy, bersama Tim Kerja 3 Zonasi Kota Bekasi. Rapat ini merupakan tindak lanjut arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, dalam memastikan setiap regulasi daerah memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan multitafsir.
Dua rancangan yang dibahas meliputi Raperwal tentang Tata Cara Pemilihan Dewan Pendidikan dan Raperwal tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan.
Dalam pembahasan Raperwal pemilihan Dewan Pendidikan, tim Kemenkum Jabar menyoroti substansi yang dinilai melampaui delegasi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023. Sejumlah catatan diberikan, terutama terkait pengaturan tugas Panitia Pemilihan agar tidak tumpang tindih dan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010.
Sementara itu, pada Raperwal pengelolaan sampah, Kemenkum Jabar menekankan pentingnya pengaturan yang proporsional dan berkeadilan. Kewajiban pengelolaan sampah tidak dapat diberlakukan secara seragam tanpa mempertimbangkan skala dan kapasitas usaha, baik besar, menengah, maupun kecil.
Rapat yang juga dihadiri perwakilan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pendidikan, serta Bagian Hukum Kota Bekasi ini menghasilkan kesepakatan untuk menyempurnakan substansi kedua rancangan tersebut.
Pendampingan dari Kemenkum Jawa Barat diharapkan dapat memperlancar proses harmonisasi hingga tahap penetapan. Regulasi yang dihasilkan pun ditargetkan lebih aplikatif, tidak bertentangan dengan aturan di atasnya, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan tata kelola pemerintahan di Kota Bekasi.
