CFD Kota Bekasi Kembali Digelar Usai Libur Ramadan dan Lebaran

Pemerintah Kota Bekasi kembali menggelar kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) pada Minggu, 5 April 2026, setelah sebelumnya diliburkan selama bulan Ramadan dan Lebaran. Kebijakan peliburan sementara CFD dilakukan sebagai bagian dari strategi pengaturan lalu lintas menjelang arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.

Melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, pemerintah mengumumkan bahwa kegiatan CFD kembali dibuka untuk masyarakat mulai pekan ini. Informasi tersebut disampaikan melalui media sosial resmi DLH Kota Bekasi pada Minggu (5/4/2026). 

Pemerintah mengajak masyarakat untuk kembali memanfaatkan ruang publik tersebut sebagai sarana berolahraga, menikmati udara pagi, serta mendorong terciptanya lingkungan yang sehat dan ramah lingkungan.

Seperti pelaksanaan sebelumnya, kegiatan CFD Kota Bekasi berlangsung mulai pukul 06.00 hingga 09.00 WIB. Ruas jalan yang digunakan meliputi Jalan Jenderal Ahmad Yani hingga kawasan Bundaran Summarecon Bekasi dan ditetapkan sebagai area bebas kendaraan bermotor selama kegiatan berlangsung. Seluruh kendaraan bermotor dilarang melintas di jalur tersebut selama waktu pelaksanaan CFD.

Selain sebagai sarana olahraga, kegiatan ini juga menjadi ruang interaksi sosial bagi masyarakat. Warga dapat memanfaatkan momen ini untuk berjalan kaki, berlari, bersepeda, maupun mengikuti berbagai kegiatan komunitas yang biasanya turut meramaikan area CFD.

Untuk mendukung kelancaran lalu lintas, Pemerintah Kota Bekasi juga menyiapkan rekayasa arus kendaraan. Pengendara dari arah Kranji menuju Jalan Ahmad Yani dialihkan melalui Jalan Kemakmuran di samping Kantor Pemerintah Kota Bekasi menuju Jalan Veteran. Sementara itu, kendaraan dari arah Jalan Hasibuan dan Bulak Kapal diarahkan berbelok ke kanan menuju simpang Bekasi Cyber Park.

Dengan kembali digelarnya CFD, Pemerintah Kota Bekasi berharap masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ini untuk menjaga kesehatan sekaligus mendukung upaya pengurangan polusi udara di wilayah perkotaan.