Kebijakan WFH Jumat ASN Resmi Berlaku 2026
Kebijakan kerja dari rumah atau work from home bagi aparatur sipil negara resmi diberlakukan setiap hari Jumat mulai tahun 2026. Kebijakan ini diterapkan di instansi pemerintah pusat maupun daerah sebagai bagian dari langkah penghematan energi menyusul kenaikan harga minyak dunia akibat konflik di kawasan Timur Tengah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual pada Selasa, 31 Maret 2026, menjelaskan bahwa penerapan WFH dilakukan satu hari dalam seminggu, yaitu setiap Jumat. Hari tersebut dipilih karena aktivitas perkantoran dinilai lebih fleksibel dibandingkan hari kerja lainnya. Meski demikian, ia menegaskan bahwa pelayanan publik dan aktivitas ekonomi seperti perbankan serta pasar modal akan tetap berjalan normal dengan pengaturan kerja di masing-masing instansi.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa tidak semua ASN dapat bekerja dari rumah. Sejumlah sektor pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor karena berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat. Layanan yang dikecualikan dari kebijakan WFH antara lain sektor kedaruratan, kesiapsiagaan, ketenteraman dan ketertiban umum, kebersihan persampahan, administrasi kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, pendapatan daerah, serta layanan publik lainnya.
Selain sektor pelayanan, sejumlah pejabat struktural di daerah juga tidak termasuk dalam kebijakan WFH. Di tingkat provinsi, pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama tetap diwajibkan hadir di kantor. Adapun di tingkat kabupaten dan kota, pengecualian berlaku bagi pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator atau eselon III, camat, lurah, hingga kepala desa guna memastikan koordinasi pemerintahan tetap berjalan.
Pemerintah memastikan bahwa kebijakan WFH setiap Jumat ini tidak akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat, melainkan menjadi bagian dari strategi efisiensi energi tanpa mengurangi produktivitas kerja aparatur sipil negara.
