WFH ASN Beda Hari di Sejumlah Daerah, Ini Penjelasannya

 


Kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) kembali menjadi perhatian publik setelah pemerintah pusat menetapkan pola kerja WFH satu hari setiap pekan sebagai bagian dari langkah penghematan energi nasional. 

Kebijakan ini mulai diberlakukan pada akhir Maret 2026, di tengah situasi global yang berdampak pada sektor energi dan mendorong pemerintah melakukan berbagai langkah efisiensi, termasuk pengurangan konsumsi listrik dan bahan bakar minyak di lingkungan pemerintahan.

Pemerintah pusat menetapkan pelaksanaan WFH ASN dilakukan setiap hari Jumat. Kebijakan tersebut bersifat instruktif dan ditujukan untuk instansi pusat maupun pemerintah daerah. Meski demikian, dalam pelaksanaannya di lapangan, sejumlah instansi dan pemerintah daerah telah lebih dulu menerapkan kebijakan WFH dengan hari yang berbeda-beda, seperti Rabu, Kamis, bahkan Senin, sebelum adanya penetapan hari secara nasional.

Setjen MPR, misalnya, telah lebih dulu menerapkan WFH setiap hari Rabu sebagai bagian dari langkah efisiensi energi dan operasional perkantoran. Di tingkat pemerintah daerah, Pemkot Cimahi juga menerapkan WFH pada hari Rabu, Pemkab Majalengka pada hari Senin, sementara Pemkot Bogor sempat merencanakan penerapan WFH pada hari Kamis sambil menunggu arahan resmi pemerintah pusat. 

Kondisi ini menunjukkan bahwa kebijakan WFH di berbagai daerah pada awalnya merupakan bagian dari inisiatif efisiensi yang kemudian diseragamkan oleh pemerintah pusat melalui kebijakan nasional.

Kementerian Dalam Negeri kemudian meminta pemerintah daerah menyesuaikan kebijakan tersebut agar selaras dengan kebijakan nasional yang menetapkan WFH setiap hari Jumat. Namun demikian, dalam penjelasannya disebutkan bahwa tidak ada sanksi khusus bagi daerah yang belum menyesuaikan jadwal tersebut. 

Penyesuaian lebih bersifat administratif dan koordinatif agar kebijakan nasional dapat berjalan seragam di seluruh daerah.

Di sisi lain, beberapa pemerintah daerah memilih hari selain Jumat dengan pertimbangan teknis dan manajerial. Salah satu pertimbangannya adalah efektivitas pengurangan mobilitas kendaraan pada pertengahan pekan yang dinilai lebih berdampak terhadap pengurangan kemacetan dan konsumsi bahan bakar. 

Selain itu, ada pula pertimbangan untuk menghindari persepsi libur panjang apabila WFH dilakukan pada hari Jumat, sehingga produktivitas kerja tetap terjaga.

Dalam pelaksanaannya, kebijakan WFH tidak diberlakukan untuk seluruh pegawai secara penuh, terutama pada sektor pelayanan publik yang tetap harus berjalan. Karena itu, pengaturan teknis seperti pembagian jumlah pegawai yang WFH dan WFO tetap diserahkan kepada masing-masing instansi agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Melihat perkembangan yang terjadi sejak akhir Maret 2026 hingga awal April 2026, perbedaan hari pelaksanaan WFH di sejumlah daerah dapat dipahami sebagai bagian dari masa transisi kebijakan nasional. 

Pemerintah pusat menginginkan keseragaman kebijakan, sementara pemerintah daerah masih melakukan penyesuaian teknis berdasarkan kondisi dan kebutuhan daerah masing-masing. Fokus utama dari kebijakan ini tetap pada tujuan besarnya, yaitu efisiensi energi, pengurangan mobilitas, dan menjaga pelayanan publik tetap berjalan dengan baik.