Kebijakan Hari WFH Nasional dan Penyesuaian Teknis di Daerah


Perbedaan hari pelaksanaan work from home (WFH) antara Pemerintah Kota Bekasi dan pemerintah pusat belakangan menjadi perhatian publik. Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemendagri, Raden Gani Muhamad, meminta agar kebijakan WFH mengikuti arahan pusat yang menetapkan pelaksanaan setiap Jumat.

Sementara itu, sejumlah pemerintahan derah memilih hari yang lain, seperti Pemkot Bekasi yang memilih hari Rabu sebagai bagian dari uji coba kebijakan. Situasi ini kemudian dipersepsikan sebagai ketidaksejalanan antara pusat dan daerah, padahal jika dilihat lebih jauh, persoalan ini lebih bersifat teknis administratif.

Dalam sistem pemerintahan Indonesia yang menganut negara kesatuan, memang terdapat prinsip bahwa kebijakan nasional menjadi rujukan bagi pemerintah daerah. Namun dalam praktik administrasi pemerintahan, ruang diskresi daerah tetap ada, terutama ketika kebijakan masih dalam tahap uji coba dan belum menjadi aturan yang bersifat mengikat secara teknis operasional di daerah.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menjelaskan bahwa kebijakan WFH setiap Rabu masih bersifat uji coba dan belum merupakan kebijakan permanen. Pemilihan hari Rabu didasarkan pada pertimbangan manajemen kerja dan lalu lintas. Posisi Rabu di tengah pekan dinilai dapat menjadi jeda ritme kerja, bukan memperpanjang akhir pekan seperti yang dikhawatirkan jika WFH dilakukan pada hari Jumat.

Selain itu, pengurangan mobilitas di tengah pekan dinilai lebih berdampak terhadap pengurangan kemacetan dan konsumsi BBM, khususnya di wilayah penyangga Jakarta seperti Bekasi.

Di sisi lain, pemerintah pusat menetapkan hari Jumat kemungkinan dengan pertimbangan efisiensi energi secara nasional dan penyesuaian pola kerja instansi pusat. Artinya, kedua kebijakan ini lahir dari pertimbangan yang berbeda, tetapi tujuannya sama, yaitu efisiensi energi dan efektivitas kerja aparatur sipil negara.

Karena itu, perbedaan hari pelaksanaan WFH seharusnya tidak langsung dimaknai sebagai bentuk ketidakpatuhan daerah terhadap pemerintah pusat. Apalagi pernyataan dari Kementerian Dalam Negeri sendiri menyebutkan tidak ada sanksi bagi daerah yang belum menyesuaikan kebijakan tersebut, yang berarti masih terdapat ruang penyesuaian dan evaluasi.

Yang perlu dilihat adalah substansi kebijakannya, bukan semata-mata keseragaman harinya. Jika tujuan utamanya adalah penghematan energi, pengurangan kemacetan, dan menjaga produktivitas ASN, maka yang menjadi ukuran adalah hasil kebijakan tersebut, bukan hanya kesamaan jadwal.

Dalam konteks ini, uji coba yang dilakukan Pemerintah Kota Bekasi dapat dilihat sebagai bagian dari proses mencari formulasi kebijakan yang paling efektif di tingkat daerah, sambil tetap menunggu ketentuan lebih lanjut dari pemerintah pusat.

Sinkronisasi kebijakan tetap penting, tetapi ruang inovasi daerah juga merupakan bagian dari dinamika pemerintahan modern yang berorientasi pada hasil, bukan sekadar keseragaman administratif.