Kebijakan Hari WFH Nasional dan Penyesuaian Teknis di Daerah
Perbedaan hari pelaksanaan work from home (WFH) antara Pemerintah Kota Bekasi dan pemerintah pusat belakangan menjadi perhatian publik. Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemendagri, Raden Gani Muhamad, meminta agar kebijakan WFH mengikuti arahan pusat yang menetapkan pelaksanaan setiap Jumat.
Sementara itu, sejumlah pemerintahan derah memilih hari yang
lain, seperti Pemkot Bekasi yang memilih hari Rabu sebagai bagian dari uji coba
kebijakan. Situasi ini kemudian dipersepsikan sebagai ketidaksejalanan antara
pusat dan daerah, padahal jika dilihat lebih jauh, persoalan ini lebih bersifat
teknis administratif.
Dalam sistem pemerintahan Indonesia yang menganut negara
kesatuan, memang terdapat prinsip bahwa kebijakan nasional menjadi rujukan bagi
pemerintah daerah. Namun dalam praktik administrasi pemerintahan, ruang
diskresi daerah tetap ada, terutama ketika kebijakan masih dalam tahap uji coba
dan belum menjadi aturan yang bersifat mengikat secara teknis operasional di
daerah.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menjelaskan bahwa kebijakan
WFH setiap Rabu masih bersifat uji coba dan belum merupakan kebijakan permanen.
Pemilihan hari Rabu didasarkan pada pertimbangan manajemen kerja dan lalu
lintas. Posisi Rabu di tengah pekan dinilai dapat menjadi jeda ritme kerja,
bukan memperpanjang akhir pekan seperti yang dikhawatirkan jika WFH dilakukan
pada hari Jumat.
Selain itu, pengurangan mobilitas di tengah pekan dinilai
lebih berdampak terhadap pengurangan kemacetan dan konsumsi BBM, khususnya di
wilayah penyangga Jakarta seperti Bekasi.
Di sisi lain, pemerintah pusat menetapkan hari Jumat
kemungkinan dengan pertimbangan efisiensi energi secara nasional dan
penyesuaian pola kerja instansi pusat. Artinya, kedua kebijakan ini lahir dari
pertimbangan yang berbeda, tetapi tujuannya sama, yaitu efisiensi energi dan
efektivitas kerja aparatur sipil negara.
Karena itu, perbedaan hari pelaksanaan WFH seharusnya tidak
langsung dimaknai sebagai bentuk ketidakpatuhan daerah terhadap pemerintah
pusat. Apalagi pernyataan dari Kementerian Dalam Negeri sendiri menyebutkan
tidak ada sanksi bagi daerah yang belum menyesuaikan kebijakan tersebut, yang
berarti masih terdapat ruang penyesuaian dan evaluasi.
Yang perlu dilihat adalah substansi kebijakannya, bukan
semata-mata keseragaman harinya. Jika tujuan utamanya adalah penghematan
energi, pengurangan kemacetan, dan menjaga produktivitas ASN, maka yang menjadi
ukuran adalah hasil kebijakan tersebut, bukan hanya kesamaan jadwal.
Dalam konteks ini, uji coba yang dilakukan Pemerintah Kota
Bekasi dapat dilihat sebagai bagian dari proses mencari formulasi kebijakan
yang paling efektif di tingkat daerah, sambil tetap menunggu ketentuan lebih
lanjut dari pemerintah pusat.
Sinkronisasi kebijakan tetap penting, tetapi ruang inovasi
daerah juga merupakan bagian dari dinamika pemerintahan modern yang
berorientasi pada hasil, bukan sekadar keseragaman administratif.
