Jelang Idul Adha, Warga Bekasi Diingatkan Cermat Memilih Hewan Kurban Sesuai Syariat dan Kesehatan
BEKASIPATRIOT – Menjelang Hari Raya Idul Adha, masyarakat diminta lebih teliti dalam memilih hewan kurban agar pelaksanaan ibadah berjalan sah sesuai syariat sekaligus memenuhi aspek kesehatan hewan.
Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Kementerian Pertanian, Nuryani Zainuddin, melalui informasi Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementerian Pertanian, mengingatkan masyarakat untuk memastikan hewan kurban berada dalam kondisi sehat, cukup umur, serta tidak menunjukkan gejala penyakit.
Menurutnya, pemeriksaan kondisi hewan menjadi langkah penting sebelum melakukan pembelian, terutama menjelang meningkatnya aktivitas penjualan hewan kurban.
Hewan yang sehat umumnya terlihat aktif, tidak lemas, serta memiliki nafsu makan yang baik. Selain itu, ciri fisik seperti mata yang cerah, bulu bersih dan mengilap, serta hidung yang lembap secara normal juga perlu menjadi perhatian.
Sebaliknya, masyarakat diminta menghindari hewan yang menunjukkan gejala sakit seperti lesu berkepanjangan, memiliki luka serius, maupun penurunan kondisi tubuh.
Selain faktor kesehatan, syarat usia hewan juga menentukan kelayakan kurban menurut ketentuan syariat.
Kambing dan domba minimal berusia satu tahun atau telah mengalami pergantian gigi seri tetap. Sementara sapi dan kerbau minimal berusia dua tahun atau sudah berganti gigi seri tetap.
Pengecekan usia dapat dilakukan melalui catatan kelahiran ternak. Namun di lapangan, pemeriksaan gigi masih menjadi metode yang paling umum digunakan.
Pada kambing dan domba, pergantian dua gigi susu bagian depan menjadi penanda usia sekitar 12 hingga 18 bulan. Sedangkan sapi dan kerbau umumnya mulai mengalami pergantian gigi saat memasuki usia sekitar 22 bulan.
Masyarakat juga perlu memastikan hewan kurban tidak mengalami cacat fisik yang dapat memengaruhi kesahihan ibadah kurban.
Beberapa kondisi yang perlu dihindari antara lain hewan buta, pincang, terlalu kurus, telinga terpotong, maupun ekor putus.
Ditjen PKH Kementerian Pertanian menegaskan bahwa hewan yang tidak memenuhi ketentuan syariat tidak dapat dinyatakan sah sebagai hewan kurban dan hanya bernilai sebagai daging konsumsi biasa.
Untuk memastikan kelayakan hewan, masyarakat dianjurkan membeli ternak dari lapak atau lokasi penjualan yang telah melalui pemeriksaan petugas kesehatan hewan maupun dinas terkait.
Dengan meningkatnya kebutuhan hewan kurban menjelang Idul Adha, warga Bekasi diharapkan tidak hanya mempertimbangkan harga atau ukuran ternak, tetapi juga memperhatikan syarat kesehatan dan ketentuan syariat agar ibadah kurban terlaksana dengan baik.
