Pemkot Bekasi Genjot Konsep Zero Runoff untuk Tekan Risiko Banjir

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto saat memberikan pengarahan penanganan banjir (Pemkot Bekasi)


BEKASIPATRIOT- Kota Bekasi terus mencari pola penanganan banjir yang lebih berkelanjutan. Salah satu langkah yang kini didorong ialah penerapan konsep Zero Runoff melalui kolaborasi antara Pemerintah Kota Bekasi bersama Aliansi Pemuda Cerdas Inovatif dan Reservoair. Pembahasan tersebut digelar dalam diskusi strategis di Aula Nonon Sonthanie, Kompleks Pemkot Bekasi, Selasa (12/5/2026).

Dalam forum itu, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menilai persoalan banjir tidak cukup diselesaikan lewat normalisasi saluran air atau pengerukan drainase semata. Menurutnya, perlu perubahan pendekatan dengan mendorong pengelolaan air hujan langsung dari sumbernya.

Konsep Zero Runoff sendiri berfokus pada upaya menahan dan menyerap air hujan agar tidak seluruhnya mengalir ke sistem drainase kota. Penerapannya dilakukan melalui pembangunan sumur resapan, kolam retensi, biopori, hingga taman resapan di kawasan permukiman maupun area komersial.

“Permasalahan banjir harus ditangani secara bersama-sama dengan inovasi dan langkah nyata. Konsep Zero Runoff menjadi solusi jangka panjang agar air hujan dapat diserap langsung ke tanah dan tidak membebani drainase kota,” kata Tri.

Selain membahas konsep tersebut, Pemkot Bekasi juga memperkenalkan platform digital bernama “SERAP”. Aplikasi itu diproyeksikan menjadi sarana pemantauan sekaligus kolaborasi dalam pengelolaan air di lingkungan masyarakat maupun kawasan pembangunan baru.

Pemerintah berharap sistem tersebut mampu memperkuat keterlibatan masyarakat, pengembang, dan pelaku usaha dalam mendukung pengendalian banjir berbasis lingkungan.

Tri menegaskan, Kota Bekasi menargetkan diri sebagai salah satu daerah percontohan dalam penerapan penanganan banjir berbasis inovasi dan kolaborasi teknologi.

“Kami ingin Kota Bekasi menjadi contoh bagaimana persoalan banjir dapat ditangani melalui kolaborasi, teknologi, dan kepedulian lingkungan,” ujarnya.

Dalam kegiatan itu turut disampaikan bahwa penerapan Zero Runoff telah memiliki landasan hukum melalui Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2020 tentang Sistem Drainase. Regulasi tersebut mengatur kewajiban pengelolaan air hujan oleh pemilik lahan maupun bangunan di area masing-masing.

Melalui pendekatan tersebut, Pemkot Bekasi berharap upaya penanganan banjir dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan, sekaligus mengurangi beban drainase perkotaan saat curah hujan tinggi.