TPST Bantargebang Kota Bekasi: Dari Landfill, Gas Metana Hingga ke Sumber Energi Listrik
![]() |
| Ilustrasi aerial view area landfill (Istimewa/BekasiPatriot) |
KOTA BEKASI- Gunungan sampah di TPST Bantargebang Kota Bekasi selama puluhan tahun menjadi fondasi sistem kebersihan Jakarta. Namun di balik perannya sebagai “paru-paru pembuangan” ibu kota, kawasan ini kini menghadapi tekanan besar, mulai dari persoalan kapasitas, konflik lingkungan, hingga sorotan global soal emisi metana.
TPST Bantargebang mulai digunakan sebagai tempat pengolahan dan pembuangan sampah DKI Jakarta sejak 1989. Kawasan itu dipilih karena saat itu masih berupa lahan bekas galian tanah yang luas di wilayah timur Jakarta. Seiring pertumbuhan penduduk ibu kota yang sangat cepat, Bantargebang kemudian berkembang menjadi pusat pengelolaan sampah terbesar di Indonesia.
Secara administratif, lokasinya berada di Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat. Namun status kepemilikan lahan berada di bawah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Unit Pengelola Sampah Terpadu (UPST) Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Sampah yang masuk ke Bantargebang hampir seluruhnya berasal dari wilayah DKI Jakarta. Distribusinya mencakup lima kota administrasi dan satu kabupaten administrasi, yakni Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, serta Kepulauan Seribu. Sampah diangkut menggunakan ribuan armada truk setiap hari dari berbagai jenis aktivitas warga.
Volume sampah yang masuk diperkirakan mencapai 6.500 sampai 7.500 ton per hari. Pada momentum tertentu seperti Ramadan, Lebaran, Natal, Tahun Baru, atau banjir besar, jumlah itu dapat meningkat lebih tinggi.
Komposisi sampah Jakarta sendiri masih didominasi sampah organik atau sampah basah. Sisa makanan, sayuran, buah, limbah dapur, dan sampah pasar menjadi penyumbang terbesar. Selain itu terdapat sampah plastik, tekstil, kayu, kertas, popok sekali pakai, limbah elektronik rumah tangga, hingga residu campuran yang sulit dipilah kembali.
Masalah utama muncul karena sebagian besar sampah tersebut selama bertahun-tahun ditangani dengan metode landfill atau penimbunan. Sampah ditumpuk dalam gunungan besar lalu dipadatkan menggunakan alat berat. Dalam kondisi tertutup tanpa oksigen, sampah organik akan mengalami dekomposisi anaerobik dan menghasilkan gas metana.
Gas inilah yang kini menjadi sorotan dunia. Dalam kajian Emmett Institute UCLA bersama Carbon Mapper berbasis pemantauan satelit NASA dan Planet Labs, TPST Bantargebang disebut sebagai salah satu sumber emisi metana terbesar dari sektor landfill global. Emisi yang terdeteksi diperkirakan mencapai sekitar 6,3 ton metana per jam.
Metana merupakan gas rumah kaca yang daya jebak panasnya jauh lebih kuat dibanding karbon dioksida dalam jangka pendek. Karena itu, isu Bantargebang kini tidak lagi sekadar persoalan sampah kota, melainkan masuk ke ranah krisis iklim dan transisi energi.
Tekanan terhadap Bantargebang semakin besar setelah peristiwa longsor sampah pada Maret 2026 yang menewaskan sejumlah pekerja dan pemulung. Peristiwa itu memunculkan kritik terhadap ketergantungan Jakarta pada pola pengelolaan “angkut-buang” yang dianggap sudah tidak relevan untuk kota megapolitan dengan produksi sampah ekstrem.
Saat ini pemerintah pusat, Pemprov DKI Jakarta, dan Pemerintah Kota Bekasi tengah mendorong transformasi pengelolaan kawasan tersebut. Salah satu proyek utama yang sedang dipersiapkan dan telah resmi didukung oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) pada hari Senin 4 Mei 2026, adalah pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).
Konsep PSEL pada dasarnya mengubah sampah menjadi sumber energi melalui teknologi termal seperti insinerasi modern atau waste to energy. Sampah yang masuk akan dipilah, dikeringkan, lalu dibakar dalam fasilitas berteknologi tinggi untuk menghasilkan panas. Panas tersebut digunakan menggerakkan turbin pembangkit listrik.
Pemerintah DKI Jakarta menargetkan sistem ini dapat mengurangi ketergantungan terhadap landfill secara signifikan. Dalam skema yang disiapkan, hanya residu akhir yang benar-benar tidak bisa diolah lagi yang akan masuk ke zona penimbunan.
Selain PSEL, DKI juga mengembangkan RDF atau refuse derived fuel di Rorotan dan wilayah lain. RDF mengolah sampah menjadi bahan bakar alternatif untuk industri semen.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup juga terus menekan penghentian praktik open dumping di Indonesia. Bantargebang diproyeksikan menjadi model transisi menuju pengelolaan sampah modern berbasis pengurangan sampah dari sumber, pemilahan rumah tangga, ekonomi sirkular, penangkapan gas metana, serta konversi sampah menjadi energi.
Sementara itu, Pemerintah Kota Bekasi terus menyoroti dampak sosial dan ekologis kawasan tersebut. Mulai dari pencemaran udara, bau menyengat, peningkatan lalu lintas truk sampah, hingga kesehatan warga sekitar. Pemkot Bekasi juga mendorong peningkatan kompensasi lingkungan dari Pemprov DKI Jakarta serta penataan kawasan penyangga di sekitar TPST.
