Warganet Dukung Penertiban Galian Kabel oleh Wali Kota Bekasi

Wali Kota Bekasi saat menghentikan proyek galian ilegal (Pemkot Bekasi)

KOTA BEKASI– Langkah tegas Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono terhadap aktivitas galian kabel optik tanpa izin mendapat respons positif dari warga, terutama di media sosial pribadinya. Banyak warganet menyampaikan apresiasi atas tindakan cepat yang dinilai mewakili keresahan pengguna jalan selama ini.

Dalam unggahan terkait inspeksi mendadak di Jalan Jatimakmur dan Jalan Wibawa Mukti, Kecamatan Jatiasih pada Minggu (3/5/2026), kolom komentar dipenuhi dukungan. Sejumlah warga menilai penertiban tersebut sudah lama dinanti, mengingat dampak galian liar yang kerap menyebabkan kemacetan dan merusak badan jalan.

“Pejabat sehrusnya begini, sering-sering turun ke lapangan,” tulis salah satu pengguna. Komentar lain menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat yang selama ini dirugikan oleh proyek tanpa koordinasi.

Sebelumnya, Tri menemukan langsung di lapangan bahwa pekerjaan galian kabel optik dilakukan tanpa izin resmi dan berdampak serius pada lalu lintas. Selain memicu kemacetan panjang, aktivitas tersebut juga merusak infrastruktur jalan yang digunakan publik setiap hari.

Ia pun langsung menginstruksikan penghentian pekerjaan serta meminta Dinas Perhubungan untuk segera berkoordinasi menormalkan kondisi di lapangan. Ketegasan itu menjadi sorotan warganet yang menilai pemerintah kota akhirnya hadir secara konkret, bukan sekadar imbauan.

Respons publik ini juga mencerminkan akumulasi kekesalan warga terhadap praktik galian yang berulang tanpa pengawasan ketat. Banyak yang berharap langkah serupa terus dilakukan secara konsisten, tidak berhenti pada satu kasus saja.

Pemerintah Kota Bekasi sendiri menegaskan komitmennya untuk menjaga ketertiban dan kualitas infrastruktur. Dukungan warga di media sosial menjadi sinyal kuat bahwa tindakan tegas seperti ini bukan hanya diperlukan, tapi juga diharapkan terus berlanjut demi kelancaran aktivitas sehari-hari.