Sidak Jatiasih: Tri Adhianto Hentikan Proyek Galian Tanpa Izin

Wali Kota Bekasi saat menghentikan proyek galian ilegal (Pemkot Bekasi)

KOTA BEKASI – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono mengambil langkah tegas terhadap pekerjaan galian kabel optik yang memicu kemacetan di sejumlah ruas jalan. Teguran keras dilayangkan kepada pihak pelaksana karena aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin resmi.

Saat melakukan inspeksi mendadak di Jalan Jatimakmur dan Jalan Wibawa Mukti, Kecamatan Jatiasih, pada Minggu (3/5/2026), Tri menemukan bahwa pekerjaan galian tidak hanya melanggar prosedur perizinan, tetapi juga merusak infrastruktur jalan. Kondisi ini berdampak langsung pada arus lalu lintas yang terganggu, bahkan menimbulkan kemacetan panjang di beberapa titik.

Menurutnya, situasi tersebut meresahkan masyarakat, khususnya pengguna jalan yang harus menghadapi hambatan setiap hari. Ia menilai pelanggaran ini bukan yang pertama kali terjadi. Sebelumnya, pihak terkait telah diberikan peringatan, namun tidak diindahkan.

Tri menegaskan bahwa setiap pekerjaan galian wajib mengantongi izin serta memperhatikan kondisi jalan. Pengabaian terhadap aturan tersebut menunjukkan lemahnya kepatuhan pelaksana di lapangan.

Di lokasi, Tri langsung menghubungi Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Teguh Indrianto, untuk menginstruksikan penanganan cepat. Ia meminta agar pekerjaan segera dihentikan dan dilakukan koordinasi lintas pihak guna memulihkan kondisi lalu lintas.

Ia juga menekankan bahwa jalan merupakan fasilitas publik yang harus dijaga, bukan dirusak oleh aktivitas yang tidak bertanggung jawab. Pemerintah Kota Bekasi, kata dia, berkomitmen menjaga ketertiban serta kualitas infrastruktur kota.

Seluruh pihak diingatkan untuk mematuhi aturan perizinan dan mengutamakan keselamatan serta kenyamanan masyarakat dalam setiap kegiatan pembangunan. Penindakan ini diharapkan memberi efek jera agar pelanggaran serupa tidak kembali terulang, sehingga kondisi jalan tetap layak dan mobilitas warga tidak terganggu.