Pemkot Bekasi Larang ASN Gunakan Seragam dan Fasilitas Kantor untuk Konten Pribadi di Media Sosial

KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi menerbitkan aturan baru terkait etika bermedia sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui Surat Edaran Nomor 800.1.6/2668/BKPSDM.PKA yang diterbitkan pada 8 Juni 2026, ASN dilarang menggunakan atribut kedinasan, seragam, maupun fasilitas kantor untuk membuat konten pribadi di media sosial.

Kebijakan tersebut diterapkan sebagai upaya menjaga profesionalisme aparatur sekaligus melindungi citra pemerintah di ruang digital.

Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe mengatakan, ASN sebagai abdi negara harus mampu menjadi teladan dalam penggunaan media sosial. Menurutnya, pemanfaatan atribut maupun fasilitas negara untuk kepentingan pribadi yang tidak berkaitan dengan tugas dinilai tidak etis.

“Abdi negara harus bijak dalam menggunakan media sosial. Jangan sampai atribut dan fasilitas negara disalahgunakan untuk kepentingan pribadi yang tidak ada hubungannya dengan tugas pokok,” ujar Harris dalam keterangannya, Selasa (9/6/2026).

Dalam surat edaran tersebut, terdapat sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi oleh seluruh ASN di lingkungan Pemkot Bekasi. Salah satunya adalah larangan mengenakan seragam atau identitas instansi saat membuat konten pribadi di media sosial.

Selain itu, ASN juga tidak diperbolehkan memanfaatkan fasilitas kantor untuk kebutuhan pembuatan konten di luar kepentingan kedinasan. Pemerintah juga mengingatkan agar aparatur tidak menyebarkan konten yang mengandung hoaks, pornografi, perjudian, kekerasan, ujaran kebencian, maupun isu yang berkaitan dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Di sisi lain, ASN tetap diwajibkan mengutamakan pelayanan publik dan tidak menggunakan media sosial secara berlebihan selama jam kerja.

Pemkot Bekasi menegaskan akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan tersebut. Seluruh kepala perangkat daerah diminta mengawasi aktivitas digital pegawai di lingkungan kerjanya masing-masing.

“Setiap pelanggaran etika bermedia sosial akan ditindak tegas sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Harris.

Melalui kebijakan ini, Pemkot Bekasi berharap integritas ASN semakin terjaga dan pemanfaatan teknologi digital dapat dilakukan secara lebih bertanggung jawab, profesional, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.