PLN Lakukan Pemadaman Bergilir di Bekasi, Pelanggan Berhak Dapat Kompensasi Jika Penuhi Syarat

 

KOTA BEKASI – Sejumlah wilayah di Kota Bekasi mengalami pemadaman listrik bergilir pada Jumat akibat gangguan teknis operasional pada pembangkit yang menyebabkan berkurangnya kapasitas pasokan listrik ke sistem.

PT PLN (Persero) menerapkan manajemen beban secara terbatas untuk menjaga keandalan dan stabilitas pasokan listrik selama proses penanganan gangguan berlangsung.

Humas Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) PLN Bekasi Rahmat Hidayat menjelaskan, pemadaman dilakukan secara bergantian sebagai langkah pengamanan sistem kelistrikan.

"Pemadaman tersebut terjadi akibat kendala teknis operasional pada pembangkit yang menyebabkan penurunan kapasitas suplai listrik," kata Rahmat dalam keterangan resminya, Jumat.

Di wilayah kerja ULP Bekasi Kota, pemadaman mulai dilakukan sekitar pukul 08.30 WIB pada jalur Penyulang Holy. Kawasan yang terdampak antara lain Perumnas 3, Jalan Pulau Bangka, Jalan Kalimantan, Jalan Singkep, Jalan Bintan, Jalan Pulau Sulawesi, Jalan Sumatera, Jalan Pulau Jawa, Jalan Pulau Panaitan, Kampung Rawa Aren, Jalan Aren Jaya 1 hingga Aren Jaya 3, serta sejumlah wilayah di sekitarnya.

Sementara itu, di wilayah ULP Mustikajaya, pemadaman terjadi mulai pukul 09.31 WIB yang mencakup kawasan Mutiara Gading Timur, Graha Harapan, Jalan Bayan, Ciketing Rawamulya, dan sekitarnya.

Adapun di wilayah ULP Bantargebang, pemadaman dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan berdampak pada kawasan Jalan Raya Narogong, Jalan Cipendawa Baru, RSUD Bantar Gebang, Perumahan Cluster Natura, serta area sekitar.

Rahmat mengatakan proses pemulihan masih terus dilakukan oleh petugas PLN di lapangan. Menurutnya, waktu normalisasi pasokan listrik dapat berubah sesuai perkembangan penanganan gangguan.

"Estimasi waktu pemulihan dapat berubah menyesuaikan kondisi teknis di lapangan," ujarnya.

PLN juga memastikan terus berkoordinasi untuk mempercepat pemulihan dan mengembalikan pasokan listrik kepada pelanggan.

Sementara itu, Manager Komunikasi dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Barat, Nurmalitasari, menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami masyarakat.

"PLN memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan pelanggan akibat manajemen beban listrik secara terbatas," katanya.

Selain menjelaskan penyebab pemadaman, PLN juga mengingatkan adanya ketentuan kompensasi bagi pelanggan sesuai regulasi yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017, pelanggan berhak memperoleh pengurangan tagihan listrik apabila tingkat mutu pelayanan tidak terpenuhi sesuai standar yang ditetapkan.

Besaran kompensasi ditetapkan sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum bagi pelanggan nonsubsidi dan 20 persen bagi pelanggan subsidi. Bagi pelanggan listrik prabayar, kompensasi akan diperhitungkan pada pembelian token berikutnya.

PLN mengimbau masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pemadaman maupun proses pemulihan agar menghubungi Contact Center 123 atau menggunakan aplikasi PLN Mobile.