DPR Soroti Dugaan Intimidasi dan Pelanggaran Hak Atlet Disabilitas di Kabupaten Bekasi
Komisi VIII DPR RI, melalui anggota Selly Andriany Gantina, mengangkat keprihatinan atas laporan dugaan intimidasi terhadap sejumlah atlet disabilitas binaan NPCI Kabupaten Bekasi. Kecurigaan mencuat terkait honor yang telat selama dua bulan dan pelarangan atlet berbicara ke publik, yang dinilai melanggar UU No 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Dalam keterangan tertulisnya, Selly menegaskan bahwa peristiwa itu bukan sekadar masalah teknis olahraga, melainkan mencerminkan lemahnya perlindungan negara terhadap warga paling rentan. Ia mendesak pemeriksaan mendalam oleh Komnas Disabilitas serta keterbukaan dari NPCI setempat dan Pemkab Bekasi.
Sebelumnya, viral video memperlihatkan beberapa atlet membawa koper di pinggir jalan setelah meninggalkan asrama olahrga (mess), termasuk Indah Permatasari (25). Ia menyampaikan bahwa mereka dicoret dari SK atlet aktif dan hanya menerima satu bulan honor, padahal hak dua bulan belum dibayarkan. Para atlet juga mengalami tekanan dan ancaman jika menyuarakan hak mereka.
NPCI Kabupaten Bekasi membantah tuduhan pengusiran atau intimidasi, menyatakan bahwa para atlet tidak dipanggil kembali karena cabang olahraga mereka tidak dipertandingkan dan bukan karena diusir. Mereka juga membantah adanya penundaan honor dan menekankan tidak ada bukti ancaman.
Selly Gantina mengingatkan bahwa ifiedaan seperti ini menuntut perhatian serius, karena atlet disabilitas telah berprestasi dan berhak atas hak dasar—rasa aman, penghargaan, dan penghormatan. Ia menekankan agar kasus ini dapat diperiksa secara tuntas dan transparan