Pemkot Bekasi Gelontorkan Rp 9,2 Miliar untuk Dana Hibah Parpol



Pemerintah Kota Bekasi mengalokasikan dana hibah politik sebesar Rp 9,2 miliar untuk partai politik (parpol) yang memiliki kursi di DPRD Kota Bekasi pada tahun anggaran 2025. Penentuan nominal ini didasarkan pada jumlah suara sah yang diperoleh masing-masing parpol pada Pemilu Legislatif 2024.

Menurut Kepala Badan Kesbangpol Kota Bekasi, Nesan Sudjana, perhitungan dana dilakukan dengan mengalikan total suara pendukung—sekitar 1,238 juta suara—dengan besaran Rp 7.500 per suara, menghasilkan total hibah Rp 9,2 miliar.

Dana ini meningkat sekitar Rp 800–900 juta dibanding periode sebelumnya (2019–2024), dimana dana yang digelontorkan berkisar Rp 8,3 miliar. Besarannya mencerminkan kenaikan partisipasi pemilih yang mencapai lebih dari 80 %.

Beberapa parpol dengan suara terbanyak adalah PKS, Golkar, PDIP, Gerindra, PKB, PAN, Demokrat, dan PSI. Proses pencairan sudah dimulai pada Juni 2025, dengan empat parpol—PKS, PPP, Golkar, dan PDIP—telah mengajukan permohonan pencairan dana hibah.

Dana hibah ini dialokasikan 60 % untuk konsolidasi partai dan 40 % untuk administrasi internal, dengan proses pencairan mengikuti mekanisme yang melibatkan penandatanganan SK bersama Wali Kota dan diselesaikan paling lambat Desember 2025.