Kota Bekasi Terapkan Jam Malam Bagi Pelajar Mulai Pukul 21.00 WIB
Pemerintah Kota Bekasi resmi mulai menerapkan kebijakan jam malam bagi pelajar sejak Selasa malam, 3 Juni 2025. Siswa SMA dan SMP dilarang berada di ruang publik di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB, sesuai instruksi Gubernur Jawa Barat melalui Surat Edaran Disdik Jabar tentang program "Generasi Panca Waluya".
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kenakalan remaja dan mendorong siswa lebih fokus terhadap aktivitas akademik. Ia menyadari bahwa sebagian besar masyarakat masih cukup aktif hingga pukul 21.00 WIB dan menyebut pelaksanaannya akan dievaluasi secara berkala. "Mungkin kita mulai jam 22.00 WIB jika kondisi tidak memungkinkan," ungkap Tri.
Camat Mustikajaya, Jaya Eko Setiawan, melaporkan bahwa pengawasan sudah dimulai sejak Senin malam di empat kelurahan wilayahnya, memastikan pelajar tidak berkumpul setelah jam yang ditetapkan.
Ke depan, Pemkot Bekasi akan memantau dampak kebijakan ini dan mempertimbangkan penyesuaian waktu sesuai perkembangan di lapangan. Pemerintah juga berencana mengadakan razia dan sosialisasi lebih luas agar masyarakat memahami tujuan dan manfaat dari kebijakan ini