Bapenda Kabupaten Bekasi Gandeng Kejaksaan untuk Genjot Penagihan Pajak Tunggak

 


Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk meningkatkan efektivitas penagihan pajak yang menunggak. Kepala Bapenda, Ani Gustini, menjelaskan bahwa upaya ini mencakup pendampingan hukum dan pemanggilan wajib pajak setelah tiga kali teguran tak berbuah hasil.

Strategi ini terbukti efektif—selama 2024, Bapenda berhasil menagih sekitar Rp 83 miliar melalui jalur non-persuasif, melampaui metode sebelumnya yang lebih lunak. Ani juga menyebut bahwa pihaknya telah melapangkan data tunggakan dan denda dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), serta langsung turun ke lapangan, termasuk memberi peringatan berupa stiker di objek pajak seperti restoran dan rumah makan.

Per kuartal pertama 2025, realisasi pajak dari berbagai sektor telah menunjukkan kemajuan:

  • BPHTB: Rp 150,1 miliar (11,8 % dari target Rp 1,27 triliun)

  • PBB‑P2: Rp 68,1 miliar (8,3 % dari target Rp 825,5 miliar)

  • PKB: Rp 83,9 miliar (20,4 % dari target Rp 410,7 miliar)

  • BBNKB: Rp 56,3 miliar (19,4 %)

  • PBJT: Rp 201,1 miliar (24,2 %)

  • Pajak reklame, air tanah, dan lainnya juga menunjukkan capaian pemulihan sungguh kuat.

Dengan kolaborasi ini, Bapenda berharap menekan tunggakan pajak sambil mendorong kepatuhan wajib pajak. Ke depan, berbagai strategi non-persuasif akan terus dipacu agar target pendapatan daerah dapat tercapai dan mendukung pembangunan wilayah.