Bantuan Hukum Gratis Kini Tersedia untuk Warga Bekasi yang Kurang Mampu
Pemerintah Kota Bekasi kini menyediakan bantuan hukum gratis bagi warga yang kurang mampu. Program ini merupakan kolaborasi antara Pemkot Bekasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Putih dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyatakan bahwa upaya ini bertujuan untuk menghadirkan keadilan yang bisa diakses semua lapisan masyarakat, termasuk mereka yang kesulitan secara ekonomi.
Bantuan hukum yang diberikan tidak hanya terbatas pada pendampingan dalam perkara hukum, tetapi juga mencakup edukasi hukum secara menyeluruh. Masyarakat bisa berkonsultasi seputar perkara pidana, perdata, hingga masalah administrasi publik. Layanan ini dibuat agar warga tidak hanya dapat menyelesaikan persoalan hukum, tetapi juga memahami hak-haknya sebagai warga negara.
Bagi warga yang ingin mengakses layanan ini, cukup menghubungi akun Instagram resmi milik LBH Putih di @LBHPUTIH. Setelah mengajukan permohonan, tim akan melakukan verifikasi data kependudukan dan kondisi ekonomi pemohon untuk memastikan bahwa bantuan diberikan tepat sasaran.
Selain inisiatif dari Pemkot Bekasi, warga juga bisa mengakses layanan bantuan hukum dari dua lembaga resmi lainnya. Pertama, Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang disediakan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Di sini, masyarakat bisa mendapatkan konsultasi hukum langsung dengan jaksa secara gratis. Layanan ini tersedia di kantor Kejari dan di Bekasi Trade Center (BTC) yang mempermudah akses warga dari berbagai wilayah.
Kedua, Pengadilan Negeri Bekasi juga menyediakan Posbakum yang memberikan bantuan hukum bagi warga yang sedang menghadapi proses pengadilan. Bantuan yang diberikan meliputi konsultasi hukum, pembuatan dokumen hukum, serta permohonan pembebasan biaya perkara. Untuk mengakses layanan ini, warga perlu menyertakan dokumen seperti surat keterangan tidak mampu (SKTM) atau keterangan dari lembaga sosial terkait.
Melalui sinergi antara pemerintah dan lembaga hukum ini, akses terhadap keadilan kini tidak lagi menjadi hak eksklusif bagi mereka yang mampu secara finansial. Seluruh warga, terutama yang kurang mampu, diharapkan dapat memanfaatkan layanan ini sebagai bagian dari perlindungan hukum yang setara dan menyeluruh di Kota Bekasi.