Disdik Kota Bekasi Tegaskan Sekolah dan Guru Dilarang Jual Seragam, Siap Beri Sanksi
Menjelang masuk tahun ajaran baru 2025/2026, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi menegaskan bahwa hanya koperasi sekolah yang diizinkan menjual seragam — bukan sekolah atau guru. Imbauan tersebut disampaikan Plt Kepala Disdik, Alexander Zulkarnain, di Gedung DPRD Kota Bekasi, Senin (7/7/2025)
Menurut Alexander, koperasi sekolah sebagai badan usaha berbadan hukum boleh menjalankan penjualan seragam dengan misi sosial dan tidak memaksa orang tua membeli. Harga pun diatur agar tetap terjangkau dan opsi cicilan hingga enam bulan dibenarkan untuk meringankan beban wali murid.
Ia juga mendesak masyarakat untuk ikut mengawasi dengan melaporkan jika ada oknum sekolah atau guru yang mencoba menjual seragam langsung. “Silakan lapor ke Disdik kalau ada guru yang jual seragam. Pasti ada sanksi,” tegas Alexander.
Menanggapi keluhan sebelumnya tentang dugaan pungutan seragam di sekolah negeri, Komisi IV DPRD Kota Bekasi yang diwakili oleh Ahmadi menambahkan bahwa pihaknya siap turun tangan bila laporan masuk. “Kalau ini masih dilakukan, saya akan langsung turun,” ujarnya.
Langkah ini diambil guna menegakkan prinsip transparansi dan mencegah praktik pungutan liar di awal tahun ajaran baru. Disdik pun berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan UKM agar koperasi sekolah benar-benar menjalankan fungsi sosial dan tidak menjadikan kegiatan ini sebagai ajang memperoleh keuntungan berlebihan.