Pemkot Bekasi dan Pemprov Jabar, Korban Kecelakaan Kereta Dapat Jaminan Perawatan
![]() |
| Humas Pemkot Bekasi |
KOTA BEKASI, Pemerintah Kota Bekasi bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat menunjukkan perhatian langsung terhadap korban kecelakaan kereta api yang masih menjalani perawatan medis. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto bersama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mendatangi RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid (RSUD CAM) pada Rabu (29/4/2026) untuk menjenguk para korban sekaligus memastikan pelayanan kesehatan berjalan optimal.
RSUD CAM menjadi salah satu rumah sakit rujukan utama bagi korban kecelakaan tersebut. Selain di RSUD CAM, para korban juga tersebar dan dirawat di sejumlah rumah sakit lain di wilayah Bekasi dan sekitarnya. Berdasarkan data terbaru, total korban mencapai 91 orang, dengan 54 pasien tercatat di RSUD CAM. Dari jumlah itu, 26 pasien masih menjalani perawatan, 25 telah diperbolehkan pulang, dan 3 korban meninggal dunia.
Tri Adhianto menegaskan pemerintah hadir untuk memastikan seluruh korban mendapatkan penanganan terbaik. Ia juga menyampaikan bahwa pembiayaan perawatan korban dijamin melalui BPJS Kesehatan, sehingga keluarga korban tidak perlu terbebani biaya pengobatan. “Kami hadir untuk memastikan seluruh korban tertangani dengan baik dan seluruh pembiayaan tercover BPJS,” ujarnya.
Dalam kunjungan itu, Dedi Mulyadi juga menyerahkan bantuan kepada korban sebagai bentuk empati dan dukungan moral. Ia menekankan bahwa seluruh fasilitas pelayanan kesehatan harus diberikan secara maksimal. “Sejak awal, kami ingin memastikan korban tidak merasa sendiri dan seluruh kebutuhannya terpenuhi,” ungkapnya.
Selain RSUD CAM, korban juga dirawat di RS Primaya Timur, RS Mitra Timur, RS Bella, RS Hermina, RS Siloam Bekasi, RS Bakti Kartini, RSUD Cibitung, dan Mitra Plumbon. Korban meninggal dunia turut ditangani di RS Polri.
Pemkot Bekasi memastikan pendampingan terhadap korban dan keluarga akan terus dilakukan, termasuk pelaporan berkala kepada pemerintah provinsi dan pusat, sebagai bagian dari tanggung jawab bersama dalam penanganan pascakecelakaan.
