Bekasi Diminta Lebih Tegas: Reklame “Bandel” yang Tak Bayar Pajak Mulai Dibersihkan

Kota Bekasi — Langkah tegas diambil oleh Satpol PP Kota Bekasi dalam beberapa hari terakhir dengan menertibkan reklame “nakal” yang selama ini terindikasi menghindari kewajiban pajak kepada Pemerintah Kota (Pemkot). Modus reklame bermasalah ini dianggap bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kebocoran penerimaan daerah yang kian nyata.

Menurut pernyataan pejabat setempat (dilaporkan oleh media lokal), penertiban ini menyasar sejumlah titik yang selama ini dipenuhi papan iklan dan baliho tanpa izin resmi atau dengan izin yang sudah kadaluwarsa (non aktif). Banyak reklame tersebut beroperasi sambil mengabaikan kewajiban membayar pajak reklame kepada Pemkot Bekasi.

Salah satu wilayah yang menjadi sorotan adalah Bekasi Selatan. Temuan menunjukkan bahwa di kawasan ini jumlah reklame tak berizin lebih tinggi dibanding area lain, karena akses publiknya sangat strategis dan ramai dilalui. Kondisi ini membuat potensi pajak yang seharusnya masuk ke kas daerah menjadi tidak tergarap optimal.

Kepala Satpol PP Bekasi, Nesan Sujana, menyatakan bahwa tim penertiban akan mengecek validitas izin, masa berlaku, serta bentuk reklame yang dipasang. Ia menekankan bahwa penertiban reklame adalah bagian dari upaya serius untuk meminimalkan pelanggaran administratif sekaligus memperkuat pemasukan PAD (Pendapatan Asli Daerah). (belum ada kutipan langsung dari pernyataannya karena saya hanya mengakses laporan pihak ketiga)

Namun, tantangan di lapangan tidak ringan. Di sisi teknis, petugas harus bekerja di area padat, memeriksa ratusan papan iklan. Di sisi regulasi, aturan izin reklame dan pemungutan pajak perlu konsistensi pengawasan dari dinas terkait. Dalam konteks estetika kota, reklame ilegal juga dinilai merusak tatanan visual perkotaan.

Langkah ini menarik perhatian publik karena dua alasan: pertama, keadilan usaha — semua penyedia iklan wajib setara dalam mematuhi aturan; dan kedua, aspek fiskal — potensi pemasukan yang selama ini terbengkalai dapat disulap menjadi penopang pembangunan kota. Jika penertiban berjalan optimal, Pemkot Bekasi bisa menggenjot PAD dari sektor reklame sekaligus menegaskan komitmen terhadap kepatuhan wajib pajak.

Agar program ini efektif, kolaborasi antara Satpol PP, DPMPTSP, kecamatan dan masyarakat wajib diperkuat. Publik juga diharapkan turut mengawasi dan melaporkan reklame bermasalah untuk bersama menjaga wajah dan penerimaan Kota Bekasi.