Bupati Bekasi Tegaskan TPP ASN Akan Dipangkas Bila Produktivitas Merosot


Pemerintah Kabupaten Bekasi menyiapkan kebijakan tegas: pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berbasis kinerja bagi aparatur sipil negara (ASN) yang dianggap “malas dan tidak produktif.” Kebijakan ini diungkapkan oleh Bupati Ade Kuswara Kunang dalam upaya menegakkan disiplin birokrasi yang lebih ketat.

Menurut Bupati Ade, penilaian kinerja pegawai tidak lagi sebatas kehadiran fisik. Kepala organisasi perangkat daerah (OPD) diminta mengevaluasi bawahan secara menyeluruh — mengukur produktivitas, kualitas kerja, serta kontribusi nyata dalam tugas sehari-hari. ASN yang hanya hadir, berkeliaran santai, dan tak menyelesaikan pekerjaan tidak akan luput dari sanksi.

Meski saat ini alokasi TPP masih “aman” dan belum dipotong, pemerintah kabupaten menyiapkan mekanisme pemotongan bertahap. Bupati menyebut bahwa pemangkasan ini adalah bentuk koreksi terhadap ASN yang tidak bekerja sungguh-sungguh.

Kebijakan reward dan punishment ini muncul di tengah tekanan fiskal yang tidak ringan. Pemkab Bekasi memperkirakan pengurangan dana transfer pusat hingga Rp 649 miliar pada APBD 2026, sehingga belanja pegawai menjadi sorotan serius. Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron Hanas, menyambut baik langkah tersebut. Menurutnya, TPP harus diberikan berdasarkan prestasi, bukan asas kesetaraan, agar tidak menyemangati pegawai berkinerja rendah sekaligus menjaga kesehatan keuangan daerah.

Lebih jauh, Ade menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar wacana. “Penerapan reward dan punishment wajib dilakukan dan harus diimplementasikan, bukan sekadar diucapkan,” ujarnya.

Dengan kebijakan ini, Pemkab Bekasi berharap bisa menyelaraskan tunjangan dengan kinerja nyata ASN, sekaligus mendorong birokrasi lebih produktif dan bertanggung jawab terhadap anggaran publik.